Cara Khithbah Dalam Perspektif Al-Qur’an

Authors

  • M Riswandi UIN Sultan Syarif Kasim Riau Author
  • Ali Akbar UIN Sultan Syarif Kasim Riau Author

Abstract

Pernikahan merupakan satu hal yang sangat penting dalam kehidupan setiap manusia. Dengan jalan pernikahan, pergaulan antara laki-lakidan perempuan menjadi terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang memiliki kehormatan tinggi di antara makhluk-mahkluk yang lain.Adapun metode dalam penelitian ini adalah bercorak penelitian kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan, membaca, dan menelaah buku-buku yang ada kaitannya dengan pembahasan ini. Sumber primer berupa Al-Qur’an yang berkaitan dengan konsep khithbah dan pendidikan yang terkandung dalam nilai-nilai Islam. Khithbah menurut bahasa adalah meminang atau melamar,artinya meminta wanita dijadikan isteri (bagi diri sendiri atau orang lain). Menurut istilah, peminangan ialah kegiatan atau upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita, atau seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadiistrinya dengan cara-cara yang umum berlaku ditengah-tengah masyarakat. Syarat mustahsinah adalah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan melamar seorang perempuan agar ia meneliti lebih dahulu perempuan yang akan dilamarnya itu. Sehingga, dapat menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak. Syarat mustahsinah ini bukanlah syarat yang wajib dipenuhi, tetapi hanya berupa anjuran dan kebiasaan yang baik. Syarat lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum proses melamar atau khithbah dilakukan. Sahnya lamaran bergantung kepada adanya syarat-syarat lazimah.

Downloads

Published

2024-04-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Cara Khithbah Dalam Perspektif Al-Qur’an. (2024). Cakra Jurnal Penelitian Mahasiswa, 1(1), 39-45. https://cakra-edus.id/index.php/cjurpem/article/view/27